JPPR Sebut Pendaftaran Gibran tidak Sah Jika PKPU tak Diubah

0
1812
JPPR: Pendaftaran Gibran tidak Sah Jika PKPU tak Diubah
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming akan didaftarkan sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto ke KPU RI. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, KPU harus menyatakan pendaftaran pria berusia 36 tahun itu tidak sah.

Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita menjelaskan, pencalonan Gibran hanya berlandaskan kepada pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang mengatur bahwa syarat batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun, bertentangan dengan konstitusi.

MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

KPU RI ternyata tidak merevisi pasal syarat batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesusai putusan MK. KPU hanya menerbitkan surat dinas, yang isinya meminta partai politik memedomani putusan MK tersebut.

Mita mengatakan, penerbitan surat dinas tidak dapat membatalkan pasal batas usia minimum 40 tahun dalam PKPU. Dengan begitu, ketentuan batas usia 40 tahun seharusnya tetap berlaku.

“Materi yang diuji materi di MK adalah materi yang levelnya undang-undang, bukan peraturan teknis. Sehingga tidak serta merta membatalkan pasal dalam PKPU. Kalau KPU tidak mengubah PKPU, maka hemat saya tidak sah atau tidak punya legitimatisi (pencalonan Gibran),” kata Mita ketika dihubungi wartawan seperti dikutip dari Republika.co.id dari Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Mita menambahkan, apabila KPU tetap bersikukuh mengesahkan pendaftaran Gibran, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus turun tangan. Bawaslu harus berani menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu belum memenuhi syarat (BMS) sebagai cawapres Pilpres 2024.

“Ini peran Bawaslu untuk bisa mengawasi dengan baik. Bawaslu harus berani mengatakan belum memenuhi syarat,” kata Mita.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Rabu (18/10/2023) mengatakan, pihaknya tidak perlu merevisi PKPU karena MK dalam putusannya telah merumuskan norma baru untuk pasal terkait batas usia minimum tersebut. KPU tinggal mengikuti norma baru tersebut ketika menerima pendaftaran capres-cawapres.

Ketika ditanya apakah revisi tak dilakukan karena sudah tidak ada waktu lagi,  Hasyim membantah. Dia kembali menegaskan bahwa norma baru yang dibuat MK sudah cukup menjadi acuan dalam tahapan pendaftaran capres-cawapres sehingga tidak perlu merevisi PKPU.

Langkah KPU tidak merevisi PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kontras dengan cara lembaga itu menindaklanjuti putusan MK sebelumnya. KPU pada awal tahun ini merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD usai putusan MK melarang eks terpidana menjadi calok anggota DPD selama lima tahun sejak bebas.

Hasyim enggan membandingkan perbedaan langkah lembaganya atas dua putusan MK tersebut. “Yang namanya hukum kan ada konteksnya, kan,” ujarnya berkilah.

Hasyim juga enggan menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bahwa PKPU harus direvisi sesuai putusan MK. “Ya itu kata Prof Yusril, tanya dia, jangan tanya saya,” ucapnya.(tM)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini