
TEROPONGMETRO – Partai Kebangkitan Bangsa Kota Denpasar merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa, Mohammad Ruslan, menilai kebijakan itu berpotensi menjadi beban bagi masyarakat.
Mohammad Ruslan menuturkan warung madura yang sekarang menjamur di ibu kota merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dimiliki masyarakat. “Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya dapat memfasilitasi berkembanganya UMKM di Indonesia, bukan malah mengkerdilkan atau membatasi jam operasional mereka,” ujar Cak Ruslan dalam keterangannya kepada redakasi. Selasa (30 April 2024).
Menurutnya, semestinya desa tidak menggoda pemerintah daerah untuk membuat aturan pembatasan jam operasional yang hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki.
“Kami sampaikan aspirasi kepada kepala desa yang ada di Denpasar dan Walikota Denpasar, ke depan jangan terjadi peraturan pemerintah ataupun perda, khususnya di kota Denpasar yang malah mengkerdilkan, mematikan, menekan usaha pedagang kecil,” kata Ruslan dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta kepala desa dan pemkot untuk bisa lebih mengedepankan aspek hati nurani dan pikiran yang jernih serta menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil agar mereka bisa berkembang.
“Harus dengan pikiran yang normal, waras dan berperikemanusiaan. Harusnya didukung agar lebih berkembang, bukan malah dilarang (pembatasan jam operasional).,” kata Cak Rus.
Selama ini, kata dia, keberadaan warung Madura telah memberi kontribusi positif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil, dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.
“Bila semuanya mau membuka hati dan pikiran, kita tinjau secara positif-negatif serta kepekaan terhadap kemajuan koperasi UMKM, mikro usaha masyarakat kita ke depan. Mereka (pelaku usaha warung kelontong Madura) ini sangat membantu buat masyarakat di sela waktu kapan pun dan kehidupan keluarga, juga lapangan pekerjaan,” kata dia.
Ia menduga imbauan tersebut muncul karena sejumlah minimarket merasa terganggu dengan keberadaan warung Madura tersebut.
“Seharusnya dicarikan solusi terbaik, mereka yang memakai aturan sistem jam buka yang selama ini udah berjalan. Sehingga warung Madura, klontongan, warung kecil bisa berjalan,” katanya.
Sebelumnya, warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, menjadi sorotan karena beberapa di antaranya buka 24 jam.
Lurah Penatih, I Wayan Murda kabarnya bahkan meminta warung Madura di wilayahnya untuk tidak buka selama 24 jam karena adanya pergantian pegawai yang tidak terdata dengan baik administrasinya.
Merespons hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengungkapkan bahwa Klungkung memiliki Peraturan Daerah yang mengatur jam operasional toko.
Suwarbawa dikabarkan menerima keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam, sehingga Satpol PP segera melakukan pengecekan di lapangan terkait hal tersebut.(Tm)