Bawaslu Badung Beri 31 Saran Perbaikan Selama Sub Tahapan Coklit

0
471
Bawaslu Badung Beri 31 Saran Perbaikan Selama Sub Tahapan Coklit
Foto: Bawaslu Badung melaksanakan pengawasan dengan metode uji petik pada sub tahapan coklit.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO — Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan pengawasan dengan metode uji petik. Hal itu dilaksanakan selama masa sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024.

Bawaslu Badung menemukan pada hasil uji petik tersebut ada pemilih baru yang tidak dicoklit, ada yang telah dicoklit namun tidak ditempel stiker coklit. Terdapat kesalahan penulisan jumlah disabilitas pada stiker coklit, penulisan stiker coklit kurang lengkap seperti kurang penulisan nama kepala keluarga.

“Kurang penulisan waktu pelaksanaan coklit, kurang tanda tangan Pantarlih dan Kepala Keluarga pemilih, dan stiker coklit yang ditempel di tiang listrik,” ungkap Anggota Bawaslu Badung, Rachmat Tamara.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Badung bersama jajaran Panwaslucam dan PKD telah mengeluarkan 31 (tiga puluh satu) saran perbaikan ke Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) selama periode coklit dari tanggal 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024.

Baca juga: KPU Sebut Caleg Terpilih Maju di Pilkada 2024 Wajib Mundur

Menurut Rachmat Tamara, saran perbaikan ini bertujuan untuk membantu kinerja Pantarlih dan KPU Badung untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir.

“Saran perbaikan ini semata-mata untuk membantu kinerja KPU dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir,” ujarnya.

Rachmat melanjutkan bahwa saran perbaikan yang diberikan selama ini berupa tertulis maupun lisan, terhadap saran perbaikan itu, Ia menjelaskan bahwa semuanya sudah ditindaklanjut oleh Pantarlih.

“Terhadap saran perbaikan di atas, seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh Pantarlih,” terangnya.

Baca juga: Bawaslu Temukan 1.564 Pantarlih Diduga Merangkap Anggota Parpol

Sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rachmat memaparkan pihaknya juga sudah melaksanakan pencegahan di sub tahapan ini.

“Selama coklit ini, kami melaksanakan 84 upaya pencegahan, seperti surat imbauan, edukasi di media sosial, membuat posko aduan masyarakat, patrol pengawasan kawal hak pilih dan masih banyak lagi,” paparnya.

Selesainya sub tahapan pencocokan dan penelitian, bukan akhir dari upaya Bawaslu Kabupaten Badung memastikan setiap orang di Badung terjamin hak pilihnya.

“Selama tahapan pemutakhiran data pemilih berlangsung, kami selalu awasi, demi terjaminnya hak pilih Masyarakat Badung di Pilkada 27 November 2024 nanti,” pungkas Rachmat.


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini