TEROPONGMETRO — Bawaslu Kabupaten Badung menemukan selisih data pemilih di Kecamatan Abiansemal. Temuan tersebut terungkap saat Pleno Penetapan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh KPU Kabupaten Badung.
Pleno penetapan DPHP bertempat di Kantor KPU Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Sebelumnya proses pencocokan dan penelitian hasil data pemilih ditetapkan melalui pleno tingkat desa, kecamatan, dan terakhir tingkat kabupaten.
Selisih data pemilih itu sebanyak 10 pemilih di Kecamatan Abiansemal tepatnya di Desa Bongkasa 2 pemilih dan Desa Abiansemal 8 pemilih. Bawaslu Kabupaten Badung mencermati adanya selisih data dari hasil pleno tingkat desa dengan hasil pleno di tingkat kecamatan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, menginterupsi pleno itu menanyakan selisih data yang berbeda. “Sebaiknya KPU menjelaskan kenapa ada selisih data itu dan bagaimana kronologinya, kami minta penjelasannya sebelum pleno berlanjut,” tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Badung Beri 31 Saran Perbaikan Selama Sub Tahapan Coklit
Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, menjelaskan memang ada kelalaian penyajian data di tingkat desa dan sudah diperbaiki di tingkat kecamatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung menegaskan kembali untuk dijelaskan secara rinci kronologisnya dan apakah ini merupakan murni human error atau memang salah mendata.
“Minta tolong penjelasannya, apakah ini memang tabrak data atau human error,” tegasnya di hadapan para komisioner KPU Badung dan para undangan pleno.
Senada dengan komisioner lainnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menyarankan untuk dijelaskan dan dipaparkan di dokumen berita acara.
“Mohon bisa disampaikan dan dibuatkan kronologis secara detail terkait perubahan data, apa penyebab dari perubahan data tersebut,” ucapnya.
Baca juga: ASN Rawan Dimanfaatkan untuk Menangkan Peserta Pemilu, Bawaslu Tak Tinggal Diam
Ketua KPU Kabupaten Badung akhirnya menjelaskan kejadian tersebut karena PPS di Desa Bongkasa dan Abiansemal. Terdapat penggunaan data mentah yang belum melalui pengecekan dan pencermatan.
PPS melakukan proses TMS Pemilih tersebut, namun data dukung yang disampaikan oleh Pantarlih belum sesuai dengan data dukung yang diperlukan untuk proses TMS pemilih tersebut.
“Dalam Pleno di tingkat PPK pemilih tersebut diaktifkan kembali dalam rekap dan daftar pemilih hasil perbaikan di kecamatan,” terangnya.
Kronologi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 560/PL.02.1-BA/5103/3/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Badung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024.