TEROPONGMETRO – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Denpasar telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rapat pleno terbuka dengan agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2024, di Inna Sindhu Beach Hotel & Resort, Sanur, Denpasar Selatan, Sabtu (10/8).
DPS Kota Denpasar yang telah ditetapkan berjumlah 507.364 orang, dengan rincian 248.004 laki-laki dan 259.360 perempuan. “Setelah penetapan ini, kami akan mencetak dokumen DPS untuk diumumkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Subro Mulissyi, Senin (12/8/2024).
Ia menjelaskan, pengumuman DPS oleh PPS di tiap desa itu sekaligus memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan masukan atau tanggapan. Masa pengumuman tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya warga yang juga tercatat sebagai calon pemilih di daerah lain atau warga tak memenuhi syarat sebagai pemilih yang tercatat sebagai calon pemilih, masa pengumuman DPS oleh PPS selama 10 hari, yakni 18-27 Agustus.
“Selain itu, DPS diumumkan juga untuk mendeteksi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum masuk sebagai calon pemilih,” terang lizi sapaan akrabnya.
“Penetapan DPS dilakukan berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) berjejang dari tingkat PPS dan PPK serta adanya pembersihan data ganda, invalid baik antar Kabupaten/kota dalam satu provinsi maupun data ganda antar provinsi,” kata Lizi, Senin (12/8).
Kota Denpasar terdiri atas 43 desa/kelurahan yang tersebar di 4 kecamatan. serta 1.001 TPS. Rapat pleno dihadiri PPK dari 4 Kecamatan, Bawaslu Kota Denpasar, perwakilan Partai Politik, Forkompinda Kota Denpasar serta pemantau pemilu yang berada di Kota denpasar diantaranya ada KIPP, JPPR, Kode Bali, Jadi Bali dan LS Vinus.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggreni, Minggu (11/8), menyatakan dalam tahapan menuju penetapan DPS Kota Denpasar telah dilaksanakan rangkaian rapat pleno terbuka secara berjenjang. Di antaranya, rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tingkat desa/kelurahan oleh PPS pada 1–3 Agustus 2024. Selanjutnya di tingkat kecamatan oleh PPK pada 5–7 Agustus 2024.
“Kami berharap warga Denpasar aktif mengecek dokumen DPS yang diumumkan di masing-masing desa agar data calon pemilih tersebut bisa diperbaiki. Silakan langsung berkoordinasi dengan PPS,” ujarnya.
Tahapan perbaikan DPS tersebut untuk kepentingan penyusunan dan rekapitulasi DPS hasil perbaikan hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada tingkat kabupaten yang dijadwalkan paling lambat pada 21 September.(Tm)