Bawaslu Badung Temukan Data Ganda Hingga Pemilih Berumur 100 Tahun

0
804
Bawaslu Badung Temukan Data Ganda Hingga Pemilih Berumur 100 Tahun
Foto: Anggota Bawaslu Badung, Rachmat Tamara yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO — Bawaslu Badung menemukan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Terdapat data ganda pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan hasil verifikasi faktual menggunakan metode sensus dan sampling.

Anggota Bawaslu Badung, Rachmat Tamara menyebut verifikasi faktual melibatkan jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa. Terutama pada saat penyusunan DPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2024.

Temuan potensi pelanggaran seperti pemilih berumur 100 tahun yang sudah meninggal namun belum dihapus dari data pemilih. Kemudian ada juga pemilih yang berumur 17 tahun per 27 November 2024 tapi belum terdata.

Baca juga: Bawaslu Badung Awasi Proses Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung

Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Badung mengeluarkan surat Saran Perbaikan DPS II untuk KPU Badung. Surat berisi saran agar KPU menghapus data ganda dan memperbaiki data pemilih yang meninggal.

Selain itu, Bawaslu meminta KPU untuk memastikan pemilih berusia 17 tahun di tanggal 27 November 2024 dapat memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat hari pencoblosan nanti.

Lebih lanjut, Rachmat Tamara mengungkapkan bahwa potensi data ganda itu ada di Kecamatan Mengwi. “Terhadap hasil verifikasi faktual kami, kami sudah infokan dan beri saran perbaikan ke KPU Badung pada tanggal 30 Agustus 2024,” jelasnya, Rabu (4/9/2024).

Jawaban KPU Kepada Bawaslu Badung

Berdasarkan informasi lanjutan, pada tanggal 3 September 2024, terhadap saran perbaikan itu, KPU sudah memberi jawaban kepada Bawaslu. Sementara ini KPU tidak dapat menindaklanjuti karena kurangnya data pembuktian.

Sebelumnya, Bawaslu Badung menemukan selisih data pemilih di Kecamatan Abiansemal. Temuan tersebut terungkap saat Pleno Penetapan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh KPU Badung.

Pleno penetapan DPHP bertempat di Kantor KPU Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Selisih data pemilih itu sebanyak 10 pemilih di Kecamatan Abiansemal tepatnya di Desa Bongkasa 2 pemilih dan Desa Abiansemal 8 pemilih.


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini