TEROPONGMETROÂ — Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melanjutkan sidang kasus pemelihara landak jawa dengan terdakwa I Nyoman Sukena, Kamis (5/9/2024). Agendanya kali ini pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Ari Kusumajaya menghadirkan satu saksi dan satu ahli dalam sidang pembuktian. Saksi tersebut adalah I Gusti Agung Rai Astawa dan Suhendarto dari BKSDA.
Sementara itu, terdakwa Sukena mendapat amunisi tambahan yakni pengacara kondang Maqdir Ismail dan timnya Gede Pasek Suardika saat mendampingi terdakwa di persidangan.
Saksi menjelaskan bahwa di desanya di Bongkasa ada banyak landak dan itu merupakan hama. Ia mengaku tidak tahu bahwa landak itu binatang yang dilindungi. “Di desa landak itu hama,” jelasnya.
Baca juga:Â Soroti Pembatasan Jam Operasional Warung Madura, PKB Denpasar Minta Lindungi Pedagang Kecil
Saksi mengaku diminta menyaksikan saat petugas dari Polda Bali datang ke rumah terdakwa pada 4 Maret 2024 di Bongkasa. Saat itu polisi menemukan 4 landak dan binatang lainnya.
Rai Astwa yang masih satu banjar dengan terdakwa juga menegaskan bahwa terdakwa tidak memperjualbelikan peliharaannya itu. “Yang saya tahu terdakwa tidak ada menjual belikan landak tersebut,” jelas saksi.
Ahli BKSDA Sebut Akan Pilih Edukasi Ketimbang Langsung Pemidanaan
Sementara itu, ahli dari BKSDA, Suhendarto menyatakan terdakwa melakukan pelanggaran atau pertentangan dengan UU pelindungan satwa. Ia menyebut harus mengurus izin jika mau memelihara.
Ahli di hadapan majelis hakim menjelaskan jika pihak BKSDA mengetahui ada masyarakat memelihara landak, maka tidak serta merta langsung pemidanaan.
“Kalau masayarakat tidak tahu bagaimana?” tanya kuasa hukum terdakwa.
“Kita edukasi, dan kita beritahu lalu kita melakukan sosialisasi. Ini kan kasusnya Polda Bali. Saya BKSDA hanya sebagai ahli,” jelas Suhendarto menimpali.
Apabila BKSDA menemukan kasus yang sama, pihaknya lebih memilih mengedukasi masyarakat dan melakukan preventif. “Pembinaan mesti dilakukan,” katanya.
Baca juga:Â Bawaslu Badung Temukan Data Ganda Hingga Pemilih Berumur 100 Tahun
Maqdir Ismail menjelaskan, jaksa tidak mempertimbangkan perubahan UU. “Yang menjadi pertanyaan besarnya, apa kepentingan negara memenjarakan terdakwa?”
“Apa kepentingan negara memenjarakan pemelihara landak yang kecil ini? Binatang saja kita hormati, apalagi manusia,” ungkap Maqdir Ismail.
Tak tinggal diam, kuasa hukum kasus landak jawa mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa I Nyoman Sukena. Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.