Topik: kpu beri kesempatan parpol
KPU Beri Kesempatan Parpol Lengkapi Dokumen Pendaftaran hingga 14 Agustus
TEROPONGMETRO - Partai politik yang belum melengkapi dokumen pendaftaran masih diberi kesempatan hingga waktu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yaitu hingga 14 Agustus 2022.
Begitu ditegaskan anggota KPU RI, Idham Holik, saat ditemui...