Topik: MA
Profesor Yusril: Bukan MK atau MA, Hanya MPR yang Berwenang Tunda Pemilu 2024
TEROPONGMETRO - Satu-satunya lembaga yang berhak meloloskan penundaan Pemilu 2024 hanyalah MPR RI. Sebab, Mahkamah Agung (MA), Konstitusi (MK) ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang menunda pemilihan umum (pemilu).
Demikian disampaikan Ketua Umum Partai...