Topik: pemilih umur 17 tahun
Bawaslu Sebut Pemilih Pemula 17 Tahun Yang Belum Masuk DPT Tak Boleh Nyoblos
MEDAN (TEROPONGMETRO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan para pemilih yang berusia 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018 boleh mengikuti pilkada serentak. Syaratnya, sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapatkan surat...