{"id":10294,"date":"2020-06-02T19:44:55","date_gmt":"2020-06-02T11:44:55","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongmetro.com\/?p=10294"},"modified":"2020-06-02T19:44:55","modified_gmt":"2020-06-02T11:44:55","slug":"ibadah-haji-dibatalkan-sepihak-dpr-menteri-agama-nggak-paham-undang-undang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongmetro.com\/2020\/06\/02\/ibadah-haji-dibatalkan-sepihak-dpr-menteri-agama-nggak-paham-undang-undang\/","title":{"rendered":"Ibadah Haji Dibatalkan Sepihak, DPR: Menteri Agama Nggak Paham Undang-Undang"},"content":{"rendered":"
JAKARTA (TEROPONGMETRO) – Keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji oleh pemerintah ternyata dilakukan tanpa berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wakil rakyat.<\/p>\n
Sontak, pembatalan yang dilakukan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi itu pun menuai protes dari Komisi VIII DPR RI.<\/p>\n
BACA JUGA:\u00a0<\/strong>Ade Armando Ogah Minta Maaf ke Din Syamsudin, Ini Alasannya<\/strong><\/a><\/p>\n \u201cIya ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jamaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan,\u201d kata Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN, Yandri Susanto kepada wartawan, Selasa (2\/6).<\/p>\n Seharusnya pemerintah duduk bersama DPR untuk menyepakati mengenai pembiayaan penyelenggaraan haji serta setoran calon jamaah haji sebelum memutuskan pembatalan. Pasalnya, dari pihak otoritas pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan membuka atau menutup pelaksanaan haji tahun 2020 ini.<\/p>\n