{"id":11579,"date":"2020-07-18T22:05:13","date_gmt":"2020-07-18T14:05:13","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongmetro.com\/?p=11579"},"modified":"2020-07-18T22:05:13","modified_gmt":"2020-07-18T14:05:13","slug":"begini-curhat-jokowi-ke-mahfud-disalahkan-di-kasus-novel-baswedan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongmetro.com\/2020\/07\/18\/begini-curhat-jokowi-ke-mahfud-disalahkan-di-kasus-novel-baswedan\/","title":{"rendered":"Begini Curhat Jokowi ke Mahfud Disalahkan di Kasus Novel Baswedan"},"content":{"rendered":"
JAKARTA (TEROPONGMETRO) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menceritakan saat ia ditanya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengusutan dan pengadilan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.<\/p>\n
Pertanyaan ini dilontarkan Jokowi pada Mahfud yang saat itu, jaksa baru saja menuntut ringan dua terdakwa penyerangan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.<\/p>\n
BACA JUGA:\u00a0<\/strong>Sejarah Pertama Sidang Tanwir Muhammadiyah Digelar Dalam Jaringan<\/strong><\/a><\/p>\n “Saya ditanya oleh Pak Jokowi, ‘Pak Mahfud bagaimana itu Pak Novel Baswedan? Saya loh yang di-bully sama orang-orang, seakan-akan saya. Padahal saya ini ga tahu urusan tuntut menuntut gitu,’ itu kata presiden gitu,” kata Mahfud saat diskusi di Acara Ngobrol Tempo Ini Budi, Sabtu, 18 Juli 2020.<\/p>\n Mahfud mengatakan Jokowi menegaskan ia tak bisa ikut campur dalam urusan tersebut. Namun Jokowi ia sebut memahami rasa keadilan dalam tuntutan ringan tersebut tak terpenuhi. Mahfud pun kemudian diminta Jokowi untuk menyelesaikan kasus tersebut.<\/p>\n BACA JUGA:\u00a0<\/strong>Tak Dapat Rekomendasi PDIP di Pilkada Solo, Achmad Purnomo Berhenti Berpolitik<\/strong><\/a><\/p>\n “Jadi bapak presiden betul-betul tanya itu. Kenapa Pak Novel hanya dituntut satu tahun. Saya bilang ya pak nanti saya tanya, itu ada alasan hukum yang tentu diajukan oleh jaksa,” kata Mahfud.<\/p>\n Menurut Mahfud, bahkan Jokowi menanyakan kemungkinan bahwa vonis hakim dapat lebih berat dari tuntutan jaksa. Mahfud menjawab Jokowi dengan penegasan bahwa vonis lebih berat dari tuntutan sering terjadi, seperti yang biasa dijatuhkan oleh Hakim Artidjo Alkostar.<\/p>\n