{"id":24681,"date":"2022-03-07T19:20:15","date_gmt":"2022-03-07T11:20:15","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongmetro.com\/?p=24681"},"modified":"2022-03-07T19:20:15","modified_gmt":"2022-03-07T11:20:15","slug":"papan-nama-harus-dipasang-kembali-muhammadiyah-lapor-pidana-pengrusakan-di-polda-jatim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongmetro.com\/2022\/03\/07\/papan-nama-harus-dipasang-kembali-muhammadiyah-lapor-pidana-pengrusakan-di-polda-jatim\/","title":{"rendered":"Papan Nama Harus Dipasang Kembali, Muhammadiyah Lapor Pidana Pengrusakan di Polda Jatim"},"content":{"rendered":"
TEROPONGMETRO –<\/strong> Sehubungan dengan peritiwa pengrusakan dalam bentuk pemotongan Papan Nama milik Persyarikatan Muhammadiyah diatas tanah wakaf Muhammadiyah oleh sekelompok orang, dan diduga mendapatkan pembiaran oleh pihak-pihak terkait, pada hari Jum\u2019at tanggal 25 Februari 2022, bertempat di\u00a0Dusun Krajan Desa Tempo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.<\/p>\n Perbuatan mana telah mengakibatkan kegaduhan dan terganggunya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat dan warga Muhammadiyah, maka bersama ini kami Team Advokat Dan Penasehat Hukum Lembaga Hukum Dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur menyampaikan\u00a0Secara Resmi<\/strong>\u00a0Hak Jawab dan Press Release\u00a0<\/strong>sebagai berikut:<\/p>\n Berdasarkan alasan, fakta dan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, maka Kami Team Advokat Dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah akan mengambil tindakan hukum sebagai berikut :<\/p>\n Demikian press release ini kami sampaikan dan terima kasih.<\/p>\n Surabaya, 07 Maret 2022<\/p>\n Hormat kami,<\/p>\n Team Advokat Dan Penasehat Hukum<\/p>\n Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur<\/p>\n\n
\n
\n
\n