Mengacu pada Pedoman Media Siber Dewan Pers - Terakhir diperbarui: 3 Oktober 2026
Pedoman Media Siber
Pedoman pemberitaan di www.teropongmetro.com mengacu sepenuhnya pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Untuk itu Teropongmetro.com menyusun pedoman ini sebagai komitmen terhadap profesionalisme jurnalistik.
Pedoman Pemberitaan
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a) Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b) Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c) Pengecualian verifikasi berlaku untuk berita yang benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak, sumber jelas dan kredibel.
d) Teropongmetro.com wajib menjelaskan jika berita belum terverifikasi dan dalam tahap pelaporan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a) Teropongmetro.com wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna agar tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b) Redaksi wajib meminta persetujuan dari pihak yang membuat isi buatan pengguna jika isinya mengandung informasi yang merugikan pihak lain.
c) Redaksi berhak untuk tidak memuat, mengedit, dan menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar aturan, mengandung ujaran kebencian, SARA, pornografi, dan hoaks.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a) Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b) Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
c) Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan.
d) Apabila sebuah berita kemudian membutuhkan ralat, maka ralat tersebut wajib dimuat dan menjelaskan kesalahan sebelumnya dengan permintaan maaf.
5. Pencabutan Berita
a) Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus Dewan Pers.
b) Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c) Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a) Teropongmetro.com wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b) Setiap berita/artikel yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Teropongmetro.com wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh konten tanpa menyebutkan sumber secara lengkap.
8. Pencantuman Pedoman
Teropongmetro.com wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terbuka dan transparan di situsnya agar mudah diakses publik.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab dan koreksi sebelum ke ranah hukum.
Pedoman ini telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012 oleh Dewan Pers dan komunitas pers, dan diadopsi sepenuhnya oleh Redaksi www.teropongmetro.com untuk menjaga independensi dan kepercayaan publik.
www.teropongmetro.com
